Dalam pembayaran tunjangan profesi guru, kelalaian dan kesalahan ada pada pemerintah daerah, tetapi selalu guru yang kena sanksi tidak dibayar, dan ini sangat tidak adil, karenaguru yang selalu dikorbankan.
Dalam pembayaran tunjangan profesi guru, kelalaian dan kesalahan ada pada pemerintah daerah, tetapi selalu guru yang kena sanksi tidak dibayar, dan ini sangat tidak adil, karenaguru yang selalu dikorbankan.