Dalam dunia pendidikan hal di atas terlihat ketika guru-guru dengan sertifikat pendidiknya serta tunjangan profesi pendidik yang lekat sekali mengiringi. Tentulah ini gambaran dari sebuah keberhasilan memenuhi sasaran yang akan jadi mengherankan jika tak dikehendaki walau guru yang bersangkutan menjauh dari sikap berlebih dalam berambisi memiliki.
Habisnya pemerintah sendiri sih yang memicu dan memacunya, melalui Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dalam Pasal 2, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.