Belum cukup dengan itu, pemerintah dan pemerintah daerah masih diharuskan lagi memberikan penghasilan lain kepada guru, berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, dan ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi, yang dana-dananya dianggarkan dalam APBN atau APBD.
Nukilan bunyi pasal-pasal di atas menunjukkan, betapa bersungguh-sungguhnya bangsa ini dalam mencoba mewujudkan hak-hak guru menjadi sejahtera. Tapi kenyataannya, siapa yang oleh pemerintah didahulukan haknya menjadi sejahtera?
Ihwal kesejahteraan, seyogianya guru swasta tidak perlu mengeluh, tetapi keluarkan semua pendapat yang memberikan solusi atas masalah rendahnya tingkat kesejahteraannya. Dan harapan bagi atasannya guru swasta dapat melaksanakan amanah ini.