Untuk itu, yang perlu diperhatikan adalah apakah tindakan pemecatan guru oleh Pimpinan Yayasan tersebut prosedural atau tidak. Sesuai atau tidak dengan Surat Perjannjian Kerja.
Tapi segalanya akan melemahkan posisi guru swasta, jika Perjanjian Kerja itu tidak dimiliki. Mereka hanya mengantongi surat keputusan dari yayasan yang menyatakan pihak guru swasta mengajar mata pelajaran apa dan berlaku dari kapan sampai kapan.
Jadi, jika dipecat sewaktu-waktu, yayasan ada dipihak yang diuntungkan tentu. Oleh karena itu, guru swasta mesti proaktif mengikuti organisasi guru yang mengakses sepak-terjang guru swasta, sehingga dapat dimintai advokasi atas kasus-kasus seperti ini.
Tapi organisasi guru yang mana? PGRI-kah? PGSI-kah? IGI-kah? Silahkan disimak saja lah.