Bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Pemendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tertanggal 30 Juli 2009 tentang Pemenuhan Beban kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan harus sudah memiliki rencana kebutuhan guru pada daerah masing-masing, melakukan redistribusi kelebihan guru dan merencanakan rekruitment guru baru. O, kalau demikian bulan Juli 2011 depan sudah tiba waktunya tuh.