Keprofesionalan guru terpola akibat campurtangan dua kekuatan, yaitu pemerintah dan yayasan. Pemerintah jelas-jelas mengatur dan memaksa guru agar senantiasa menaati segenap undang-undang, peraturan pemerintah, dan belasan Permendiknas serta ratusan butir rambu-rambu.
Bagi guru non PNS terasa banget betapa congkaknya produk peraturan dan perundang-undangan mereka itu dalam memperlihatkan, bahwa pemerintah berkepentingan atas dipenuhinya kualifikasi akademik dan kompetensi bagi siapapun yang layak berdiri berhadapan para peserta didik di ruang-ruang kelas.
Tapi para guru non PNS mau berbuat apa selain harus tunduk takluk untuk menyesuaikan diri. Sebab, tidak ada pilihan lain lagi.
Yayasan, kalau tak mampu memenuhi kesejahteraan guru non PNS, masih bisa memberikan tekanan kultural. Mereka ingin menciptakan sosok guru non PNS memiliki pola perilaku yang oleh masyarakat boleh dan tidak boleh dilakukan di dalam maupun di luar ruang-ruang kelas.
Mulai dari cara guru non PNS berkomunikasi dengan tutur kata, berpenampilan dari cara berpakaian, sikapnya dalam pergaulan di lingkungannya dll. Menguak kekuatan kehendak yayasan ini akan menyebabkan guru non PNS terhempas kandas kehilangan integritas di mata masyarakatnya..