Berdasarkanpenjelasan PP No. 19 Tahun 2005Pasal 11 ayat (2) dikatakan bahwa ciri Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional (SSN) adalah terpenuhinya standar nasional pendidikan dan mampu menjalankan sistem kredit semester. Sekarang sudah 2011, ternyata baru sekian ratus sekolah yang mampu menjadi SSN. Ternyata banyak yang nggak becus SSN, apalagi mau SBI.
Dan sudah pada tempatnya jika yang program SBI pun baru saja didera protes ketaksukaan oleh IGI di depan para anggota Komisi X DPR RI. Mereka dengan argumen cukup ilmiah dan berujung pada sikap menolak kehadiran SBI itu, ternyata banyak diiyakan oleh anggota dewan yang terhormat.
Iyalah, kan SBI = SSN + X. Dan X ini harus berisi muatan yang bertaraf internasional. Antara lain berupa langkah-langkah mengadopsi dan mengadaptasi kurikulum sekolah-sekolah internasional. Tentu ini tak semudah membalik telapak tangan kok ngeyel.