Peraturan perundang undangan telah mengatur tugas pokok kepolisian. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi dan tugas pokok kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat. Juga tidak terlibat dalam kegiatan bisnis. Menjadi seorang anggota kepolisian berarti harus mengabdikan diri kepada negara.
KEMBALI KE ARTIKEL