Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Pak Polisi ini Punya Bisnis Menguras Uang Negara (Bukti Video)

15 April 2018   16:07 Diperbarui: 15 April 2018   16:08 300 0
Peraturan perundang undangan telah mengatur tugas pokok kepolisian. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi dan tugas pokok kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat. Juga tidak terlibat dalam kegiatan bisnis. Menjadi seorang anggota kepolisian berarti harus mengabdikan diri kepada negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun