Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Bantuan Bencana Alam Jangan Sampai Jadi Kampanye

22 Januari 2014   14:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:35 33 0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai sumbangan yang diberikan didalam kampanye partai politik (Parpol) yang terkesan hanya formalitas saja untuk menghindari kesan ketidak patuhan. Ini merupakan ketentuan baru, yang pada pemilu sebelumnya tidak ada. Tetapi ketentuan itu masih terdapat kelemahannya sehingga terkesan hanya formalitas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun