Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai sumbangan yang diberikan didalam kampanye partai politik (Parpol) yang terkesan hanya formalitas saja untuk menghindari kesan ketidak patuhan. Ini merupakan ketentuan baru, yang pada pemilu sebelumnya tidak ada. Tetapi ketentuan itu masih terdapat kelemahannya sehingga terkesan hanya formalitas.