Hak Asasi Manusia (HAM) berpangkal pada rasio. Dan karena setiap manusia punya rasio, itulah kenapa HAM bersifat universal. Manakala HAM menjadi bersifat partikular, yang dapat dibatasi/dikurangi menurut agama dan adat istiadat negeri-negeri setempat, seperti yang dimuat di Deklarasi HAM versi Kairo, maka ini menandakan bahwa rasio manusia tidak lagi dianggap universal. Bahwa di negeri-negeri tertentu, rasio manusia dapat dibatasi, rasio manusia harus tunduk pada nilai-nilai tertentu di luar rasio. Tapi tentu ini masih bisa diperdebatkan. Penempatan posisi rasio dalam hubungannya dengan manusia, alam, tuhan, dsb telah menjadi perdebatan filosofis sejak zaman Yunani Kuno.
KEMBALI KE ARTIKEL