Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan untuk menggunakan alat legislatif yang disebut "Hak Angket" untuk menyelidiki atau mempertanyakan suatu hal yang dianggap penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu kontroversi yang terjadi adalah penggunaan Hak Angket DPR terkait dengan proses pemilihan umum presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL