Adanya pendamping desa merupakan amanat dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang kemudian diturunkan kepada Permendesa nomor 3 tahun 2015 tentang pendamping desa. Pelaksanaan seleksi pendamping desa dilaksanakan oleh Kementrian desa dengan menunjuk BP3MD Provinsi yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri di provinsi pelaksana tes. Dalam konteks ini yang bertanggung jawab melakukan rekrutmen pendamping desa di Banten dan hasil seleksinya adalah BPPMD Banten dan Untirta sebagai panitia rekrutmen
KEMBALI KE ARTIKEL