Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui RUU APBN 2025 yang sekarang resmi menjadi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2025 dalam Rapat Paripurna. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pendapatan nasional diperkirakan akan mencapai Rp3.005,1 triliun, yang didukung oleh penerimaan pajak sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan non-pajak (PNBP) sebesar Rp 513,6 triliun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL