Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Bahaya Maraknya PMKH dan Batasan kebebasan Hak Mengutarakan Pendapat terhadap Hakim dan Pengadilan

29 September 2024   15:15 Diperbarui: 29 September 2024   15:19 21 1
Berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 tahun 2013 tentang Advokasi Hakim, Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) adalah perbuatan yg dilakukan oleh orang atau perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang menganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan Hakim di dalam maupun di luar persidangan, serta menghina Hakim dan pengadilan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun