Berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 tahun 2013 tentang Advokasi Hakim, Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) adalah perbuatan yg dilakukan oleh orang atau perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang menganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan Hakim di dalam maupun di luar persidangan, serta menghina Hakim dan pengadilan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL