Ideologi Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam mempertahankan persatuan, identitas nasional, dan integritas Negara Republik Indonesia. Dalam konteks ini, lembaga seperti Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomr 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, memegang tanggung jawab utama untuk mengembangkan dan memperkuat Pancasila di semua lapisan masyarakat. Namun, meskipun memiliki peran yang strategis, BPIP masih menghadapi tantangan karena keberadaannya hanya diatur oleh Peraturan Presiden, yang tidak memberikan kedudukan hukum yang tegas dan kewenangan yang jelas dalam kerangka sistem ketatanegaraan Indonesia. Akibatnya, BPIP kurang memiliki landasan hukum yang setara dengan lembaga negara lainnya yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL