Dalam konteks legalisme liberal yang mengendalikan hukum sebagai institusi mandiri dengan sistem peraturan dan prosedur yang obyektif, tidak memihak, dan benar-benar otonom sebagaimana
rezim rule of law dengan karakternya diyakini bahwa hukum dapat mengendalikan represi dan menjaga integritasnya sendiri. Pada masa itulah muncul model atau teori hukum responsif yang digagas oleh Nonet-Selznick.
KEMBALI KE ARTIKEL