Berdasarkan konstitusi, kedudukan Pancasila adalah sebagai dasar falsafah dan ideologi Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI). Mengingat fungsinya sebagai fundamen bangsa dan negara, maka keberadaan Pancasila tidak hanya penting, tetapi mutlak diperlukan bagi pencapaian visi atau cita-cita sosial bangsa Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL