Dewasa ini pemerintah pusat sedang serius mencanangkan program Pilkada serentak secara nasional. Sesuai jadwal yang dicanangkan oleh KPU RI bersama Pemerintah bahwa Pilkada serentak akan dilakukan sejak Desember 2015 dan serentak secara nasional pada tahun 2027. Terkait hal tersebut, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan mengatakan bahwa tujuan Pilkada serentak adalah untuk menghemat anggaran proses demokrasi, menghindari konflik politik dan sosial di masyarakat. Pernyataan tersebut pun sejalan dengan penjelasan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, dalam Acara Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan dan Pengelolaan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2015 yang mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak supaya tercipta efektivitas dan efisiensi anggaran. Disamping itu, hal penting lainnya adalah adanya manuver para pemimpin lokal untuk melanggengkan politik dinasti. Kemungkinan tersebut dapat saja terjadi mengingat adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh para pemimpin daerah. Bahkan meskipun pemerintah telah berupaya untuk mencegah hal tersebut. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Pengamat hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf yang mengatakan bahwa tafsiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap petahana di Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak cukup mencegah politik dinasti. Padahal, tujuan munculnya pasal itu untuk mencegah politik dinasti.
KEMBALI KE ARTIKEL