Secara umum tujuan dibentuknya organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah untuk menjaga, memelihara, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dengan landasan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan adalah merupakan hak setiap warga negara yang dijamin UU sesuai pasal 28 UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL