Pada dasarnya pemerintah menyelenggarakan kegiatan pembangunan dan pelayanan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu pemerintah membuat peraturan dan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat; memberikan perlindungan dan jaminan atas terpenuhinya hak-hak masyarakat, menciptakan ketertiban serta kenyamanan masyarakat. Yang kesemua itu bermuara pada kemaslahatan orang banyak.
KEMBALI KE ARTIKEL