Hakim memiliki kewenangan dan kebebasan dalam memutus perkara dalam sidang pengadilan yang tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun. Demikian yang diamanatkan oleh undang-undang, karena pengadilan adalah benteng terakhir bagi keadilan. Untuk itu hakim harus menggali nilai-nilai, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL