Di tengah hutang luar negeri yang semakin membengkak, kemiskinan rakyat yang tak kunjung usai, nilai tukar rupiah terhadap USD yang masih lemah dan daya beli masyarakat yang menurun, Pemerintah indonesia justru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Total hak keuangan dari seluruh pihak yang ada dalam struktur BPIP bisa mencapai Miliyaran Rupiah/bulannya.
KEMBALI KE ARTIKEL