Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perubahan Ketentuan Pidana Mati yang Semula Pidana Pokok Menjadi Pidana Alternatif Berdasarkan KUHP Nasioanal

7 Juni 2024   21:14 Diperbarui: 8 Juni 2024   01:59 37 1
Pidana mati atau hukuman mati sebagai jenis pidana khusus diatur mulai Pasal 98 sampai Pasal 102 KUHP baru. Bukan hanya menjadi pidana bersifat khusus, hukuman mati dalam KUHP baru juga diancamkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan ini menjadi pertimbangan dengan harapan adanya perubahan perilaku dan penyesalan dari terpidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun