Persoalan upah lembur hingga cuti melahirkan seringkali memiliki perbedaan regulasi padahal sudah jelas ada peraturan dari pemerintah  yaitu Pengupahan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan") Pasal 88-90, yang direvisi melalui Omnibus Law atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun masih saja banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran sehingga timbul banyak persoalan bagi karyawan, banyak haknya yang belum terpenuhi.
KEMBALI KE ARTIKEL