Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

BUMDes "Korporasi" Mulai dipertanyakan, Apakah Mempunyai Dampak?

28 September 2020   13:14 Diperbarui: 28 September 2020   13:27 154 2
Hal  ini menandakan bahwa dampak UU No 6 tahun 2014 ini memberi peluang bagi bagi PEMDES dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakatnya. yang menjadi soal sekarang apakah  Pengadaan bumdes di desa tepat menyasar ke Masyarakat .  Peraturan Desa Mengenai BUMDES tidak menkover , dan seolah  hanya sebuah stimulus untuk memberi instrument dalam pencairaan anggaran BUMDES. Aneh, Semenjak BUMDES belum didirikan hampir seluruh Kepala wilayah (Desa) Masih memilki pola hidup yang sama dengan Masyarakatnya. Namun, dengan adanya BUMDES masyarakat desa hanya diposisikan sebagai citra  BUMDES dan yang merasakan dampaknya adalah hanya  Kepala wilayahnya dan orang Orang dekatnya atau kroninya. bahkan menurut keterangan tokoh Masyarakat di kebolampang winong BUMDES justru dikelola Oleh Ibu Lurah, uangnya yang pegang Juga Ibu lurah ( red.) . dan  seorang Ketua BPD di desa Kebolampang ini merangkap menjadi Pengurus BUMDES , sedangkan bendahara semua pemegang nota keuangan BUMDes Desa Kebolampang adalah  IBU Lurah setempat. atas Kejanggalan ini Investigator segera melacak dengan meluncur ke  Bapermades dan ke Diskominfo, mepertanyakan soal  data  Uang masuk  di Bumdesnya . Di  Diskominfo bertemu Bambang l;ebong, menyampaikan bahwa untuk memberi data bukan kewenangannya dan di rekomendasikan Bertanya ke Bapermades dan ke kelurahan langsung saja. Bak pingpong saja investigator dilempar sana sini , Uangnya tak karuan dan pertanggungjawabannya tidak jelas. belakangan Desa Desa ditekan dari pemkab pati  agar   Uang kucuran Bumdes dari Pusat itu diakumulasikan ke   KOOPERSI  BUMDES  , Bentukan Pasopati dan seoranG pejabat Penting di jajaran pemkab. sudah mengontrolnya dan bagaimana pertanggungjawaban soal share bagi hasillnya   , strategi yang jannggal kami pertanyakan adalah ;strategi mengakuisisi pasien, lanjut Dirga, ada tim khusus yang menangani itu. Tim tersebut mendatangi lurah atau kepala desa setempat untuk meminta izin melakukan sosialisasi ke warga desa. "Keinginan kami, satu klinik bisa menjangkau satu kecamatan. Tapi, prioritasnya memang di wilayah sekitar,  apakah sudah benar di cvek pengelolaannya , atauklan datanya fiktif, nnamun setelah ada pemeriksaan baru  di murati  , dan dialapon . sementara  dinilai  bahwa Pengelolaan  BUMDes di Wilayah Pati semakin sengkarut , tidak jelas dan jauh  tiba tinggal suaranya saja , sama sekali tidak menyentuh Ke Masyarakat " jelas mAs Bro. Bahkan ada seorang kepala Desa saat dipertanyakan Soal Uang BUMDEs Desanya malahan berang dan mengiuntimidasi kepada Wartawan dan LSM yang meminta keejelasannya , atas semua temuan ini  seorang klades mengusir wartawan dan mengabaikannya , setel;ah mendengar kenyataan ini Masyarakat Mulai Pertanyakan soal BUMDes itu manfaatnya kepada Masyarakay apa saja . BUMDes dibuat KOORPORASI itu kira kira tujuannya apa ?  bagaimana pertanggungjawabannya nanti ke masyarakat, siapa yang menikmati hasil sharingnya , dan apa dampaknya bagi masyarakat " Jelas Mas Buris.  aqpalgi tidak jelasnya manajemen  BUMDes . siapa yang diuntungkan , apakah bisa menyelesaiakan Masalah .  Jelkaqs disini ada ineffieiensi dalam manajemn kalau tidak menyangkut peran serta masyarakat , yang perlu dipertanyakan oleh  masyarakat adalah  menjunjung tinggi amant demokrasi dengan berkonsultasi dengan BPD Setempat namun apakah gerangan hal ini bisa ditinjaklanjuti oleh BPD  ? perencanaan diatas perlu juga kita melihat Amanat pasal 107 ayat (1) huruf (a) Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999   dinyatakan ,  sumber pendapatan  Asli  Desa salah satunya  (PAD) adalah Pendapat asli Desa yang Meliputi :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun