MK sudah memutuskan gugatan pihak prabowo malam ini, dapat disimpulkan bahwa seluruh gugatan ditolak, pasti banyak kalangan yang kecewa, tapi bagi saya hal tersebut merupakan suatu pembelajaran bagi masyarakat, bahwa segala perselisihan tentang hasil pemilihan umum dapat diajukan di makamah konstitusi sebagai lembaga tinggi Negara. Mungkin salah satu pihak merasa ada ketidak adilan dalam keputusan ini, namun saya yakin hakim “Dewa” Konstitusi di sini sudah memberikan keadilan substantif, memutuskan mempertimbangkan segala keputusan tanpa adanya kekakuannormative-prosedural yang ada dalam suatu peraturan perundang-undangan.