PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR23 TAHUN 2011
TENTANG
PROSEDUR PENINDAKAN
TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR23 TAHUN 2011
TENTANG
PROSEDUR PENINDAKAN
TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,