Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme

3 Oktober 2012   11:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:18 1691 0

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR23 TAHUN 2011

TENTANG

PROSEDUR PENINDAKAN

TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun