Dalam hal pewarisan hukum adat patrilineal maupun matrilinal masih kerap ditemui pembedaan gender yang sangat mencolok. Begitu juga dengan masyarakat penganut sistem patrilineal suku Batak Toba yaitu dimana pihak yang berhak sebagai penerima warisan atau ahli waris adalah kaum laki-laki saja dan kaum perempuan tidak memiliki hak untuk mendapat warisan sedikitpun kecuali apabila ada kesepakatan bersama dalam suatu keluarga. Masyarakat patrilineal ini menganggap bahwa anak laki-laki lebih berharga atau lebih tinggi kedudukannya dari pada anak perempuan. Anak laki-laki dianggap sebagai pembawa keturunan ataupun penerus marga dari orangtuanya. Sebaliknya anak perempuan nanti akan “dijual” dan keturunan yang dilahirkannya akan mengikuti marga yang dimiliki suaminya.
KEMBALI KE ARTIKEL