Usulan mengadakan hak angket DPR untuk mengklarifikasi kecurangan Pemilu 2024 direspon negatif banyak pihak, khususnya kubu pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Menurut mereka, penyelesaian kecurangan Pemilu adalah di Mahkamah Konstitusi (MK). Penggunaan hak angket tidak akan efektif karena waktu yang tidak mencukupi.
KEMBALI KE ARTIKEL