Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, mengatakan pelanggaran pertama yang dilakukan Pemprov adalah pelanggaran atas hak informasi warga. Selain itu, Pemprov melanggar hak atas rasa aman. Ketiga pelanggaran atas hak kesejahteraan. Sementara pelanggaran keempat adalah merampas hak tempat tinggal warga.
Setujukah anda dengan keempat dugaan tersebut?? Saya dengan sangat tegas mengatakan tidak setuju. 4 dugaan yang disebutkan Ketua Komnas HAM tersebut tidak ada yang benar. Informasi mengenai penggusuran sudah sangat jelas dan sudah dilakukan komunikasi. Tetapi ada sebuah kelompok yng mengkomersialisasikan bantara Waduk Pluit memberi fakta yang berbeda.
"Terlalu banyak kelompok di sana. Mereka punya kepentingan yang berbeda, ada yang menggerakkan, ada yang murni. Tetapi yang lebih banyak digerakkan orang lain," kata Jokowi perihal adanya pengembang-pengembang kecil yang mengkomersialisasikan lahan negara.
Masalah utama di bantaran Waduk Pluit bukanlah warga yang tidak mampu melainkan adalah warga mampu yang mencari untung dengan menyewakan rumah susun yang mereka bangun di bantaran Waduk Pluit. Mereka telah mendapatkan untung banyak dari komersialisasi lahan negara dan menuntut negara mengganti rugi atas bangunan yang mereka bangun di atas lahan negara.
"Mereka itu banyak yang punya kamar sewaan. Orang-orang inilah yang enggak mau kegusur. Kalau orang yang ngontraknya sih malah seneng kalau dikasih rusun. Ya, sewanya lebih murah," kata Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Jumat (17/5/2013).
Basuki mengungkapkan, satu orang saja bisa memiliki belasan kontrakan. Mereka mau dipindahkan asal mendapat ganti rumah susun sesuai dengan jumlah pintu yang mereka miliki. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak bisa mengabulkan permintaan warga kaya di bantaran Waduk Pluit.
Jika mau adil, seharusnya Komnas HAM memperkarakan mereka yang membangun rumah susun atau rumah kontrakan di bantaran Waduk Pluit. Karena tindakan mereka itu telah mengancam HAM ribuan bahkan jutaan warga Jakarta lainnya. Bayangkan apa yang terjadi jika Waduk Pluit tidak dinormalisasi dan akhirnya mengakibatkan banjir besar di Jakarta.
Kondisi Waduk Pluit saat ini sudah sangat kritis. Luas waduk semula 80 hektar, dengan kedalaman mencapai 10 meter. Kini, luas waduk yang tersisa tinggal sekitar 50 hektar, dengan kedalaman 1-3 meter. Jadi, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta adalah demi HAM ribuan dan jutaan warga Jakarta.
Jadi, seharusnya Komnas HAM bisa lebih arif mengeluarkan pendapat dan pernyataan sebelum berdiskusi dengan Pemprov Jakarta, atau setidaknya mengikuti pemberitaan yang ada. Jangan sampai dijadikan tameng agar komersialisasi lahan negara terus diizinkan. Karena komersialisasi lahan negara yang diperuntukkan menjadi fasilitas umum daerah pelindung kesejahteraan dan keamanan warga secara keseluruhan bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat.
Saya berharap para komisioner Komnas HAM bisa lebih banyak lagi belajar mengenai HAM sehingga tidak terjebak dalam pemahaman yang salah dan politisasi yang tidak ada gunanya. Apalagi sampai digunakan sebagai tameng oleh mafia yang mengkomersialisasikan lahan negara.
Salam.