Namun, Berdasarkan pemberitaan Kompas, diketahui bahwa KPK telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan ke Bank Century. KPK sedikitnya menemukan enam poin kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan ke Bank Century. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, Direktorat Penyelidikan KPK telah mendalami dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian dana talangan ke Bank Century sampai level analisis komprehensif dan menemukan sejumlah kejanggalan yang patut diduga merupakan tipikor.
Adapun beberapa kejanggalan yang ditemukan KPK adalah dalam pemberian dana talangan Bank Century antara lain proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia (BI), pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Anehnya, beberapa kejanggalan tersebut tidak jauh beda dengan laporan dari pansus century DPR yang sudah lebih dari setahun diberikan kepada KPK. Hal ini semakin mengindikasikan bahwa dugaan kasus century rawan intervensi, seperti yang dikemukakan beberapa pengamat, terbukti benar. Banyaknya intervensi ini sangat terasa pada pimpinan KPK jilid kedua yang sangat lambat menyelidiki kasus ini.
Nah, sekarang yang menjadi pertanyaan mendasar saat ini adalah mampukah pimpinan KPK jilid 3 menyelesaikan kasus century? Mampukah pimpinan KPK menghapus stigma bahwa kasus ini tidak akan pernah diselesaikan?
Mari kita nantikan apa hasil gelar perkara KPK hari ini. Kita berharap hasil gelar perkara hari ini mampu menunjukkan titik terang kasus ini, supaya publik diperlihatkan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia.