Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

MA: Permintaan Fatwa Pribadi Tidak Dilayani

30 September 2012   10:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:27 548 2
Penolakan tim kuasa hukum Irjen Djoko Susilo atas pemanggilan KPK terhadap klien mereka Djoko Susilo ternyata tidak punya dasar yang kuat. Permintaan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait dualisme penanganan kasus simulator SIM antara KPK dan Polri tidak akan dilayani jika yang meminta bukanlah dari lembaga negara. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA Joko Sarwoko kepada detik.com.

"Individu tidak akan dilayani, apalagi kasus itu sedang berproses," tegasnya.

Pernyataan Joko ini bisa menjadi dasar kuat untuk KPK kembali memanggil Djoko Susilo untuk diperiksa sebagai tersangka. Jika masih mangkir, maka KPK punya hak memanggil paksa Djoko Susilo.

Proses penyidikan kasus Simulator SIM di Korlantas Polri ini memang memiliki nuansa politik dan kekuasaan yang sangat kuat. Penolakan Djoko Susilo pada saat akan diperiksa KPK adalah bukti kuat adanya permainan politik dan kekuasaan. Tim kuasa hukum Djoko Susilo pasti menyadari bahwa menghadapi KPK dalam persidangan langsung tidak ada gunanya. Apalagi Juniver Girsang dan Hotma Sitompul sudah berpengalaman kalah melawan KPK di persidangan.

Kemungkinan besar pihak Djoko akan memikirkan cara-cara lain untuk menghindari pertempuran langsung di persidangan. Untuk itu KPK harus punya mental kuat supaya tidak dipermainkan terus menerus oleh pihak Djoko. Pemanggilan paksa adalah cara terbaik untuk menghentikan permainan Djoko Susilo dan tim kuasa hukumnya. Semoga KPK menang!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun