Kemarin, Senin, 17 September 2012, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan membebaskan Prita dari tuduhan pencemaran nama baik. Prita pun terhindar dari status terpidana dan lolos dari hukuman percobaan 6 bulan penjara.
"Prita sangat terharu sampai meneteskan air mata bahagia,” kata pengacara Prita, Slamet Juwono, saat dihubungi, Senin ini.
Bebasnya Prita ini punya dampak besar atas perlindungan kebebasan berpendapat dalam media apapun, khususnya ketika kita mengalami pelayanan yang buruk dari instansi apapun. Pernyataan pencemaran nama baik dalam kasus Prita ini memang terlalu mengada-ada. Saya yakin jika pelayanan RS Omni baik dirasakan Prita, pasti dia tidak akan membuat email tentang keburukan pelayanan RS Omni. Meski bisa saja itu bersifat subjektif, tetapi tetap saja pendapat pribadi tentang suatu hal tidak bisa diperkarakan begitu saja karena dilindungi UUD 1945.
Pengacara Prita, Slamet berharap kasus Prita menjadi pelajaran bagi penegakan hukum di masa datang. Seharusnya, kata dia, orang tidak gampang lagi memperkarakan suatu kasus yang terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Putusan terhadap Prita ini semoga berdampak luas terhadap masyarakat khususnya bagi warga pengguna teknologi.” katanya.
Semoga saja dengan bebasnya Prita ini kita semua menjadi lebih bersemangat lagi berpendapat dan berekspresi di Internet tanpa rasa was-was. Namun kita harus hati-hati jangan sampai kita menggunakan kesempatan itu untuk melakukan fitnah. Intinya kebebasan digunakan dengan batasan nurani dan kebenaran.
Selamat berpendapat dan berekspresi.