Melalui berita yang dirilis kompas.com, Denny mengatakan bahwa tidak ada namanya moratorium remisi bagi koruptor. Menurut Denny, kemenkumham tidak pernah berencana membuat kebijakan moratorium. Yang ada adalah pengetatan memperoleh remisi bagi para koruptor. Padahal dalam pemberitaan sebelumnya, Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan akan mengeluarkan moratorium. Mungkin moratorium (penghentian sementara) yang dimaksud adalah pengetatan itu sendiri. Berarti moratorium sama dengan pengetatan. Lalu mengapa sepertinya ada perbedaan pemahaman antara Amir dan Denny?
Dalam wawancara wartawan tempo dengan Denny yang dirilis tempointeraktif.com, Denny kembali menekankan bahwa kebijakan yang dilakukan adalah pengetatan. Artinya kemenkumham akan memperketat syarat pemberian remisi kepada narapidana koruptor dan sudah
diberlakukan terutama untuk poin remisi koruptor hanya diberikan kepada mereka yang bertindak sebagai "justice collaborator" dan "wistleblower". Ia mengatakan jika dulu remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, maka khusus bagi koruptor penilaian berkelakuan baik harus lebih diperjelas yakni bertindak sebagai "justice collaborator" atau pun "wistleblower".
Meski terlihat sepertinya berbeda tetapi secara umum istilah pengetatan dan moratorium sama. Intinya para koruptor sekarang tidak bisa mendapat remisi lagi. Yang dapat adalah mereka yang disebut "justice collaborator" atau pun "wistleblower". Saya prediksi hal ini akan segera diubah lagi. Anda dugaan saya, kebijakan ini untuk menghambat keluarnya para tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernus Senior BI. Dan akan menyelamatkan Agus Tjondro. Semoga dugaan saya salah.
Bagaimana pendapat anda? Benarkah ada perbedaan pemahaman antara pengetatan dan moratorium? Bukankah intinya koruptor tidak dapat remisi lagi? Mohon pencerahannya.