Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Presiden Mengeluarkan Keppres Masa Jabatan Busyro, Apa Tanggapan Komisi III DPR?

30 Juni 2011   10:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:03 169 1
Presiden SBY telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan Busyro Muqoddas. Melalui Keppres itu masa jabatan Busyro adalah 4 tahun. "Presiden SBY telah menandatangani Keppres Nomor 33/P Tahun 2011, yang menyatakan masa jabatan Busyro Muqoddas selaku Komisioner KPK adalah 4 tahun, mulai 2010 - 2014," kata Staf Khusus Presiden SBY bidang Hukum HAM dan Pemberantasan Korupsi, Denny Indrayana saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2011). Keppres ditandatangani sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dan untuk mendukung kerja KPK.

Rilis berita detiknews.com ini pastilah menarik perhatian para anggota komisi III DPR. Seperti yang sudah diketahui oleh publik sebagian besar anggota komisi III DPR tidak menyetujui keputusan MK yang menyatakan Busyro menjabat sebagai pimpinan KPK selama 4 tahun. Hal ini dikarenakan akan ada 2 kali pemilihan pimpinan KPK. Beberapa anggota komisi III menyarankan Busyro dan Bambang yang pernah ikut seleksi untuk ikut lagi tetapi langsung fit and proper test.

Perbedaan pandangan ini seharusnya selesai ketika MK membuat keputusan dan dilanjutkan dengan keluarnya Keppres. Tetapi di politik semua isu akan tetap hangat. Menarik menantikan apa pendapat anggota komisi III DPR. Kalau anda apa pendapatnya? Mau ikut berpolemik? Saya sih lebih memilih Busyro tetap ikut fit and proper test. Supaya tidak ada lagi seleksi berikutnya yang akan mengeluarkan dana.

Salam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun