Anggota Pansel KPK, Ahyar Salmi juga punya pendapat yang sama "Ini reformasi yang kebablasan. Apa- apa harus lewat DPR. Maka peran pers kita tunggu," Hal ini juga diamini oleh sosiolog UI Imam Prasodjo. Imam juga berharap peran pers sangat dominan dalam hal ini. "Silakan diwacanakan. Sehingga tahun depan tidak perlu setor ke DPR," kata Imam.
Berita yang saya kutip dari detiknews diatas mengindikasikan bahwa DPR tidak lagi dipercayai oleh publik. Para tokoh hukum dan masyarakat yang memiliki catatan baik dan berkualitas akhirnya tidak mau mendaftar menjadi pimpinan pansel. Mereka merasa jika DPR yang memilih maka yang dipilih bukan yang berkualitas tetapi yang sesuai dengan kepentingan politik. Hal ini Bambang tidak lagi mau maju menjadi pimpinan DPR. DPR lebih suka pimpinan KPK yang lembut dan tidak tegas. Maka itu tipe seperti Pak Antasari dan Pak Bambang akan sulit masuk jadi pimpinan KPK.
Semakin banyaknya anggota DPR yang dijerat KPK membuat DPR tidak senang. DPR diakui atau tidak mulai terlihat melakukan pelemahan kepada KPK. Mulai dari melakukan perubahan UU tipikor dan juga UU KPK (walau belum berhasil), sampai kepada pemilihan pimpinan KPK. Jika hal ini terus terjadi, maka tidak salah jika publik mempertanyakan keseriusan DPR dalam pemberantasan korupsi.
Semoga masih ada harapan muncul tokoh yang baik menjadi pimpinan KPK. Pendaftaran terakhir 20 Juni. Perjuangan Pak Saldi Isra (Pansel) bertemu dengan beberapa tokoh berkualitas ada hasilnya.
Salam perjuangan melawan korupsi.
Sumber:detiknews.com