Temanggung AKBP Anthony Agustinus Koylal. Namun anehnya berbeda dengan sertijab TNI pada sertijab Kapolres Temanggung tidak ada penyerahan penghargaan. Meski menurut Kapolda Jateng Edward Aritonang Kapolres berhasil melaksanakan tugas melindungi pengadilan negeri namun nyatanya tidak ada satupun anggota yang mendapat penghargaan. INI MENUNJUKKAN KEGAGALAN KEPOLISIAN DALAM MELINDUNGI RAKYAT.
Lebih menarik lagi pada kasus Temanggung sang Kapolda tidak dicopot. Sedangkan Kapolda Banten posisinya dicopot. Bukankah dampak kerusuhannya sama? Mengapa sanksinya berbeda?
Hal ini kembali memperlihatkan kepada kita betapa rusaknya lembaga kepolisian di negeri ini. Ketidakadilan bukan hanya dalam melindungi rakyat saja tetapi dalam organisasinya pun terjadi ketidakadilan. Kita bisa melihat dalam kasus Gayus pun para jenderal diselamatkan dalam sidang kode etik.
Masihkah polri mampu bersikap adil kepada masyarakat ketika didalam organisasinya saja tidak ada keadilan?
Salam keadilan.