Saat ini pemerintah telah mengajukan ke DPR Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang merupakan perubahan kelima atas Undang-Undang tersebut. Bila prosesnya lancar RUU ini akan menjadi Undang-Undang yang akan menjadi dasar operasional perpajakan Indonesia yang baru.
KEMBALI KE ARTIKEL