Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat merger di industri telekomunikasi Indonesia sedang rame-ramenya di 10 tahun terakhir ini. Pada tahun 2014, XL Axiata mengakuisisi Axis, yang juga diikuti dengan reorganisasi dan pengurangan karyawan akibat redundansi dalam struktur organisasi, Indosat Ooredoo Hutchison memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 300 orang karyawannya. Pemutusan ini menjadi yang kedua kalinya dalam dua tahun terakhir, Selain itu, setelah mengakuisisi Link Net, PT XL Axiata Tbk (EXCL) memasuki tahap baru merger dengan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dengan penandatangan MoU tidak mengikat, penggabungan EXCL dan FREN digadang bakal memunculkan entitas telekomunikasi terbesar ke-2 di Tanah Air.Â
KEMBALI KE ARTIKEL