Jika kita mengacu pada ketentuan hukum yang ada di Indonesia, maka landasan hukum yang dapat digunakan untuk mengkaji tentang Yayasan Arema adalah Undang-Undang No 16 Tahun 2001 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Terkait dengan struktur organisasi, Â ada beberapa hal yang dapat kita kaji, yaitu :
Komposisi Yayasan : Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus dan Pengawas (UU No 16. Th 2001 Pasal 2). Perlu diketahui pula, bahwa Yayasan Arema juga mempunyai PT. Arema Indonesia, hal ini masih berkesesuaian dengan UU No. 16 Th. 2001 sebagaimana pada disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) yaitu : Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Namun ada sedikit hal yang mengganjal ketika terjadi kekosongan Direktur pada PT. Arema Indonesia setelah Gunadi Handoko mengundurkan diri, pada saat itu Jabatan Direktur PT. Arema Indonesia dirangkap oleh Ketua Yayasan M. Nur. Padahal, pada Pasal 7 ayat (3) UU No. 16 Th. 2001 disebutkan : Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2). Dengan demikian, patut dipertanyakan pula keabsahan M. Nur sebagai Direktur PT. Arema Indonesia, atau jika M.Nur bersikukuh sebagai direktur PT. Arema Indonesia, maka sebaliknya dipertanyakan keabsahan dia sebagai ketua Yayasan Arema.
Sedangkan berdasarkan Undang No. 16 Th 2001, struktur hierarki dan wewenang masing-masing organ Yayasan dijelaskan sebagai berikut :
Pembina, dijelaskan pada pasal 28 :
- Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
- Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : Â (a) keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar (b) pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan dewan pengawas (c) penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan (d) Â pengesahan program kerja dan anggaran tahunan yayasan (e) penetapan keputusan mengenai pembubaran atau penggabungan yayasan.
- Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
- Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
- Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar.