UNICEF telah mengeluarkan peraturan tentang tata kota ramah anak yang diterjemahkan dalam negeri oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Terdapat poin - poin penting sebagai indikator kota ramah anak. Disisi lain, Kak Seto (17 Des 2013) berpendapat, prasyarat kota ramah anak adalah
- Memenuhi hak anak untuk hidup
- Ada ruang untuk tumbuh dan berkembang (misalnya taman)
- Pendidikan yang layak bagi anak (bukan hanya pendidikan formal)
- Perlakuan kepada anak jalanan, mereka memiliki hak yang sama
- Partisipasi masyarakat