Guru, terlebih yang memiliki tugas tambahan urusan kesiswaan atau pembina organisasi siswa intra sekolah (OSIS), tak dapat lepas dari siswa yang berperilaku khusus. Selain guru bimbingan dan karier (BK), guru dengan tugas tambahan urusan kesiswaan atau pembina OSIS, menjadi guru terdepan dalam mengurusi siswa yang berperilaku khusus.
KEMBALI KE ARTIKEL