Latihan dasar kepemimpinan (LDK) pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) merupakan program tahunan sekolah. Disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008, Bab III, Pasal 4, Ayat 1 bahwa organisasi siswa intra sekolah pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK
adalah OSIS.
KEMBALI KE ARTIKEL