Mohon tunggu...
KOMENTAR
Bahasa Pilihan

Menjaga Muruah Bahasa Indonesia

28 Oktober 2019   10:24 Diperbarui: 28 Oktober 2019   10:50 128 4
Sekadar mengingatkan, bunyi ayat (1) yang dirujuk di atas adalah Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.

Mengingat fungsi bahasa Indonesia yang sedemikian penting terkait dengan keberagaman di Indonesia dan mengingat sejarah kelahirannya, sudah seharusnya kita menjaga kewibawaan bahasa Indonesia. Sebab, setiap bahasa, termasuk bahasa Indonesia, memiliki kaidah, hukum, atau dalil-dalil yang harus ditaati.

Bahasa Indonesia harus dimengerti secara baik dan benar oleh masyarakat pemakainya sekaligus pemiliknya, yaitu masyarakat Indonesia. Jangan sampai suatu saat, masyarakat Indonesia lupa bahkan kehilangan bahasa Indonesia.

Sampai saat ini kita masih banyak  menjumpai  pemakaian bahasa Indonesia yang tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku. Hal itu boleh jadi karena dua kemungkinan. Kemungkinan kesatu,  karena ketidaktahuan  pemakai akan kaidah bahasa Indonesia. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun