Hukum progresif menjadi label yang menarik dan terkesan wah untuk disematkan pada banyak institusi dengan beraneka produknya. Ada hakim-hakim mulai hakim konstitusi dan hakim agung sampai dengan hakim-hakim di pengadilan tingkat pertama bangga menyebut diri mereka sebagai hakim-hakim progresif. Indikatornya adalah putusan putusan mereka yang populis, yaitu menarik perhatian juga menyenangkan hati public. Jaksa-jaksa juga ingin disebut kaum progresif dengan indicator berani menuntut pelaku pidana dengan sanksi maksimal sesuai wacana yang berkembang dimasyarakat, kendati ditemukan ada keterbatasan terkait hukum positif yang dipakai sebagai dasaar penuntutan. Para advokat juga suka bila disebut advokat progresif, berbekal keputusan untuk membela kaum papa dan termarginal tatkala berhadapan dengan elit penguasa dan kaum kapitalis.