Sebelum memulai tulisan yang pendek dan sempit (kebalikan dari panjang dan lebar), saya mendahului dengan kalimat "Salut untuk Ahok", karena Ahok dengan sikap gentleman mencabut/menarik/membatalkan bandingnya atas vonis hakim 2 tahun penjara karena melanggar pasal 156 KUHP, banyak alasan dan pertimbangan mengapa Ahok mencabut/menarik/membatalkan bandingnya yang sebelumnya dinyatakan secara tegas dan jelas, sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis pada tanggal 9 Mei 2017.