Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Remisi Untuk Pemerkosa, Koruptor, Teroris dan Bandar Narkoba

18 Juli 2015   10:51 Diperbarui: 18 Juli 2015   10:51 2895 22
Berdasarkan UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pasal 14 ayat 1(i) dinyatakan bahwa “narapidana berhak : mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).” Penjelasan pasal 14 ayat 1(i) mengatakan “Diberikan hak tersebut setelah Narapidana yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun