Berdasarkan UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pasal 14 ayat 1(i) dinyatakan bahwa “
narapidana berhak : mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).” Penjelasan pasal 14 ayat 1(i) mengatakan “
Diberikan hak tersebut setelah Narapidana yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.”
KEMBALI KE ARTIKEL