Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Denny Indrayana, Profesor Hukum yang Keblinger

6 Maret 2015   21:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:04 517 10
Beberapa hari sebelumnya, penyidik Bareskrim mabes polri sudah memanggil Denny Indrayana untuk diperiksa hari ini, Jumat tanggal 6 maret 2015 jam 09.00 sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi payment gateway pengurusan paspor di kemenkumham RI. 12 saksi telah diperiksa, termasuk mantan menkumham RI Amir Syamsuddin.

Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi jam 09.00 wib, ditunggu oleh penyidik sampai jam 15.00 wib Denny Indrayana tidak juga nampak batang hidungnya di Bareskrim Mabes Polri. Yang muncul justru kuasa hukumnya Heru Widodo yang mengatakan kepada media "Hari ini, profesor Denny ada agenda lain yang sudah terjadwal sehingga kami menghadap ke penyidik untuk permohonan pemanggilan ulang."

Waduh sibuk juga profesor Denny ini, banyak agendanya, sampai-sampai panggilan pemeriksaan penyidik bareskrim sebagai saksi, tidak diprioritaskan olehnya. Ia tidak memberi contoh baik kepada mahasiswa-mahasiswanya bagaimana sebagai warga negara yang baik harus menghormati suatu proses hukum.

Sepertinya Denny Indrayana sangat paham UU, bahwa tidak datang di panggilan I adalah hal biasa, belum akan menyebabkan dirinya dipanggil paksa oleh penyidik. Panggilan II juga masih boleh tidak hadir. Kalo panggilan III tidak hadir juga, baru penyidik akan melakukan jemput paksa atau penangkapan terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik.

Di tempat lain, tepatnya di istana negara, sekitar jam 14.30 wib Denny Indrayana terlihat di Istana Negara untuk menemui presiden RI Joko Widodo. Karena tidak ada jadwal bertemu, tidak ada satu pejabat teras di istana negara yang mau dan bisa menemui Denny Indrayana, baik Presiden Jokowi maupun mensesneg Pratikno (mantan rektor UGM), sehingga Denny Indrayana ditemui oleh satpam dan penerima tamu di kementerian sekretaris negara.

Di istana negara Denny Indrayana mengatakan kepada media "Waktu rapat sama teman-teman sudah diputuskan, ini bukan kasus pribadi, tapi terkait dengan gerakan antikorupsi, jadi rapat tadi memutuskan kuasa hukum yang hadir ke sana. Sementara kami kemari untuk temui siapa saja yang bisa wakili Presiden." Oh, rupanya Denny Indrayana gak hadir untuk diperiksa sebagai saksi jam 09.00 wib di bareskrim, karena sibuk rapat dengan teman-temannya.

Menurut pendapat saya, Denny Indrayana ini profesor hukum yang keblinger. Kenapa saya bilang Denny keblinger? Ini beberapa alasannya ;

1. Diperiksa sebagai saksi koq mengatakan dirinya dikriminalisasi penyidik bareskrim Selama ini istilah kriminalisasi sering diutarakan untuk penyidikan terhadap pimpinan KPK yang dijadikan tersangka oleh mabes polri, mulai dari Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Mereka semua statusnya sudah tersangka, makanya mereka teriak-teriak dikriminalisasi. Lah, Denny Indrayana ini baru mau diperiksa sebagai saksi saja sudah teriak-teriak dikriminalisasi.

Apakah Denny Indrayana tidak memahami pelajaran ilmu hukum semester I di fakultas hukum, bahwa saksi itu adalah orang yang melihat, mendengar dan mengetahui suatu peristiwa, lalu menjelaskan kepada penyidik sehingga peristiwa tersebut menjadi terang. Semua orang bisa menjadi saksi, sepanjang ia mengetahui tentang suatu peristiwa hukum, lalu dimana kriminalisasinya? LOL

2. Yang wajib didampingi penasehat hukum saat pemeriksaan adalah tersangka, seorang saksi tidak perlu didampingi penasehat hukum. Denny Indrayana kan profesor, guru besar hukum, yang sangat paham hukum, mengapa mau diperiksa sebagai saksi saja sudah menunjuk kuasa hukum, seperti sudah menjadi tersangka saja. Lagipula, buat apa dia bayar mahal-mahal kuasa hukum, pengetahuan hukumnya juga gak akan lebih pintar dari dirinya, yang kalo bicara tentang hukum sudah seperti paling pintar seIndonesia, padahal bertarung dengan Yusril Ihza Mahendra di berbagai forum pengadilan, skor kemenangan untuk Yusril 6-0.

Daripada duit Denny Indrayana habis buat bayar penasehat hukum, yang menurut film Godfather, ada quotenya yaitu "Lawyerscan steal moremoney with a briefcase than a thousand men with guns and masks." Mending duitnya untuk dikembalikan ke negara atas kerugian negara yang timbul atas korupsi yang (Mungkin) dilakukannya.

3. Penyidikan urusan hukum oleh penyidik (yudikatif), mengapa ia ke istana negara untuk minta perlindungan ke presiden Jokowi (eksekutif)? Semua orang paham, bahwa Jokowi adalah presiden yang paling independen di Indonesia, ia tidak mau mengintervensi proses hukum di Indonesia. Semua urusan hukum ia serahkan ke penegak hukum, anaknya sendiri kalo bermasalah dengan hukum, Jokowi akan legowo jika anaknya diproses hukum.

Denny Indrayana menurunkan derajatnya sebagai profesor hukum datang ke istana negara untuk meminta perlindungan hukum dari mensesneg Pratikno yang mantan rektor UGM. Mungkin hati kecil Denny berharap Pratikno akan kasihan dan melindungi dirinya dari jerat hukum korupsi yang disidik di bareskrim.

Sesama alumni UGM masa sih Pratikno tega jika salah satu guru besar UGM (Denny Indrayana) menjadi tersangka dan masuk penjara? Denny Indrayana lupa, bahwa urusan hukum adalah tanggung jawab masing-masing individu sebagai warga negara, presiden pun gak bisa intervensi, apalagi cuma mensesneg. Apalagi ini kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya cukup mencengangkan, sekitar Rp 32 miliar, yang memperkaya pihak-pihak tertentu.

Yuk sama-sama kita saksikan perkembangan kasus korupsi di kemenkumham RI ini. Akankah jurus mabuk profesor Denny Indrayana yang keblinger, mampu melepaskan dirinya dari jerat hukum? Ada baiknya kita telaah baik-baik pernyataan plt kapolri Badrodin Haiti terkait tuduhan kriminalisasi terhadap mantan wamenkumham RI Denny Indrayana, mantan kepala PPATK Yunus Husein dan Majalah tempo,  "Kalau Tempo dan Yunus, kan, sudah jelas tidak ada unsur pidana. Kalau kasusnya Denny, harus lanjut."

Jelas kan yah rekan-rekan kompasianer? Kriminalisasi itu kalo tidak ada perbuatan pidana, tetapi seseorang diproses pidana, kalo ada perbuatan pidana, lalu diproses pidana, itu namanya penegakan hukum.

Rupanya pendapat Saya ini sepemikiran dengan pendapat wapres Jusuf Kalla yang sempat ditemui Denny Indrayana yang mengiba minta perlindungan hukum ke JK. JK mengatakan ke media setelah bertemu Denny "Jangan apa bila anda kena sesuatu langsung mengatakan kriminalisasi, kalau memang ada unsur melawan hukum, ya namanya proses hukum. Jangan kalau orang kena langsung kriminalisasi, orang lain kena ya rasain, kan gitu, teman-teman kan begitu, tangkap itu, begitu dia sendiri ada kena, kriminalisasi saya, nggak boleh begitu dong, harus fair kita, kalau memang ada salah, ya ditaati, kalau tidak ada salah nanti di pengadilan dibela. Tapi saya bilang kalau tidak salah ya nanti dibelain, nanti dijelasin di pengadilan."

selamat malam Indonesia

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun