Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Isi dari Inpres ini pada dasarnya adalah pembagian peran antara beberapa kementerian dan lembaga/badan dalam rangka mendukung revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
KEMBALI KE ARTIKEL