Syariat Islam tidak secara pasti memberi batasan umur bagi lelaki dan perempuan yang hendak menikah. Syariat hanya mengisyaratkan, bahwa pernikahan dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan keluarga sakinah mawadah warahmah; dan bahwa pernikahan menimbulkan konsekuensi hak serta kewajiban bagi masing-masing pihak.
KEMBALI KE ARTIKEL